Jumat, 22 Juni 2018

BPKB HILANG ~ APA YANG HARUS DILAKUKAN???


BPKB adalah surat penting yang dimiliki seseorang jika memiliki kendaraan bermotor,baik itu Motor ataupun Mobil. Dokumen tersebut sangat lah penting dan harus di simpan dengan baik. Bahkan sebagian yang membutuhkan dana cepat harus memberikan BPKB tersebut sebagai syarat dan jaminan untuk bisa mendapatkan modal usaha dan keperluan lainnya.

 



Lalu bagaimana jika BPKB tersebut Hilang ???

Berikut ini adalah beberapa cara yang harus anda lakukan dalam mengurus BPKB yang hilang tersebut :

1.Persiapkan Beberapa Dokumen Persyaratan Untuk Mengurus BPKB Yang Hilang Tersebut

BPKB hilang, maka anda harus kembali mengurus pembuatan BPKB yang baru atau Salinan. Anda perlu mengumpulkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya.

Membuat BPKB baru atau Salinan ini bisa anda lakukan sendiri, dengan membawa persyaratan dokumen tersebut ke kantor Samsat terdekat, tempat BPKB anda yang hilang diterbitkan.

Berikut dokumen yang harus anda bawa :
- Formulir Permohonan BPKB yang harus di isi
- Identitas Diri (KTP/SIM)

JIka anda sendiri tidak bisa hadir untuk mengurus nya , maka bisa diwakilkan kepada saudara atau teman atau BiroJasa dengan membawa surat kuasa yang telah diberi materai secukupnya.

 


Syarat Lainnya :

- Surat pernyataan BPKB yang hilang dan diberikan materai serta tanda tangan pemilik

- Bukti pemasangan iklan mengenai kehilangan BPKB lewat media massa (koran, dll)

- Surat Keterangan BPKB tidak dalam jaminan agunan Bank / Lembaga Keuangan non Perbankan

- BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim

- STNK asli dan fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku

- Fotokopi BPKB yang hilang atau bila anda ingat Nomor BPKB tersebut

2. Ikuti Proses Pengajuan BPKB Yang Hilang

Setelah anda mempersiapkan dokumen tersebut secara lengkap, dan pastikan bahwa iklan BPKB yang hilang tersebut telah tayang /terbit sekurang kurangnya 2 Hari. Setelah itu kunjungi kantor Samsat terdekat dan lakukan proses pengajuan BPKB kendaraan anda yang baru.

3. Biaya Mengurus BPKB Baru

Untuk memperoleh BPKB baru diperlukan biaya dengan rincian sebagai berikut :

Kendaran Roda Dua (Motor) kurang lebih sebesar Rp.200.000 s/d 400.000

Kendaraan Roda Empat (Mobil) kurang lebih sebesar Rp. 500.000

Demikian Informasi ini semoga bermanfaat buat anda...

Dilansir dari OkeZone.Com

Untuk Info Dana Tunai Dengan Proses Cepat Dengan Agunan BPKB Motor Mobil Untuk Wilayah Jakarta dan sekitarnya Silahkan anda hubungi kami, Marketing Support kami akan selalu siap melayani anda dengan sepenuh hati.

CALL/SMS/WA : 

 
                                                       0812 8869 4307

Dana terima Full tanpa potongan, syarat mudah, proses cepat , dukungan kantor cabang tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia..

 

 

Terima kasih atas kunjungan anda ke Blog kami

 

keyword :

KREDITKU, GADAI BPKB MOTOR, GADAI BPKB MOBIL, JASA LAYANAN KREDIT, SIMAS MULTIFINANCE, CARA URUS BPKB YANG HILANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar